Kamis, 16 April 2015

Pelanggaran UU ITE mengenai pencemaran nama baik melalui media sosial




Bantul - Sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa ibu rumah tangga Ervani Emy Handayani memasuki sidang ke 5. Sidang yang digelar di PN Bantul kali mengagendakan keterangan saksi-saksi dari JPU dan penasihat hukum, Kamis (27/11/2014).

Ratusan warga Forum Warga Korban UU ITE yang merupakan tetangga dari terdakwa kembali melakukan aksi di PN Bantul. Warga terus menuntut agar Ervani dibebaskan dari tuntutan. Kali ini warga membawa ayam betina dan kurungan yang kemudian ditaruh di depan PN Bantul. Pada kurungan ayam tersebut ditempeli beberapa tulisan 'Bebaskan Ervani' 'Penjara Netizen pasal 27 ayat 3 UU ITE' 'Berpendapat Kok Dipenjara'.

Korlap aksi, Giyanto mengatakan ayam betina warna putih di dalam kurungan tersebut sebagai simbol tolak balak. Yakni tolak balak kejahatan karena adanya kritik.

"Kami tetap meminta agar Ervani dibebaskan, kami akan terus mengawal persidangan ini," katanya di PN Bantul.

Sidang yang mengagendakan keterangan saksi-saksi dari JPU ini molor. Sidang yang jadwalnya jam 09.00 ditunda hingga pukul 10.40 WIB karena hakim belum datang. Warga yang sudah masuk ke ruang sidang sempat kecewa. Mereka kemudian keluar dan melanjutkan aksinya kembali sambil menunggu sidang dimulai.

Saksi-saksi dari JPU yang dihadirkan 4 orang diantaramya adalah pelapor yakni Ayyas atau Diah Sarastuti merupakan atasan atau supervisor tempat suami Ervani bekerja. Sementara dari penasihat hukum menghadirkan 3 saksi.

Saat sebagian warga sudah masuk ke ruang sidang untuk mengikuti sidang. Sebagian hanya berada di luar ruang, karena ruangan penuh. Ervani didampingi oleh penasihat hukum dari LBH Yogyakarta.