Pendidikan dasar yg diprogramkan pemerintah harusnya benar - benar menjadi dasar untuk kita mendapatkan kepastian dalam penentuan bakat kita, sehingga nantinya tidak menjadi salah kaprah dalam memilih bidang yg akan diambil
"Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional melalui UU No. 20 tahun 2003 yg menggantikan UU No. 2 tahun 1989. Bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan."
memang bukan menentang adanya sistem pendidikan dasar, tapi kenyataan dalam peningkatkan mutu dan relevansi itu sungguh jauh dari harapan. Banyak anak-anak SMA yg di akhir tahun kelulusannya masih bingung menentukan kemana (jurusan apa) dia akan melanjutkan pendidikannya.
Persoalan ini terlihat sepele, namun dampak yg dapat ditimbulkan sangatlah besar, baik bagi perkembangan potensi si anak maupun perkembangan bangsanya. Bagi anak yg kebetulan pengambilan bidang pendidikannya salah tentunya akan memberatkan kepada anak tersebut, hingga akhirnya muncullah kemalasan untuk belajar, karena ketidaksesuaian minat. Untuk sebagian yg memiliki kekayaan lebih mungkin gampang, tinggal pindah saja.
jd kesimpulannya peran pendidikan dalam pembangunan kualitas bangsa di negeri ini belum memenuhi syarat sama sekali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar